KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1595 §1 | Pihak yang tidak hadir dalam peradilan, baik penggugat maupun tergugat, jika tidak dapat menunjukkan bahwa terhalang secara wajar, wajib membayar biaya sengketa yang diakibatkan oleh ketidak-hadirannya itu; jika perlu juga memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1595 §2 | Jika baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam pengadilan, mereka diwajibkan membayar seluruh biaya sengketa in solidum.
| << >>
|