KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1592 §1 | Jika pihak tergugat yang sudah dipanggil tidak tampil dan tidak memberikan alasan wajar atas ketidak-hadirannya atau tidak menjawab menurut norma kan. 1507, § 1, hakim hendaknya menyatakan bahwa ia tidak hadir dalam peradilan, dan hendaknya memutuskan agar perkaranya diteruskan sampai putusan definitif serta pelaksanaannya, dengan menepati ketentuan-ketentuan yang ada.
| | Kan. 1592 §2 | Sebelum dikeluarkan dekret yang disebut dalam § 1 itu, haruslah nyata, jika perlu dengan mengulangi pemanggilan lagi, bahwa pemanggilan telah dilakukan secara legitim dan sampai pada pihak tergugat dalam waktu-guna.
| | Kan. 1593 §1 | Jika pihak tergugat kemudian muncul di pengadilan atau memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat mengajukan kesimpulan-kesimpulan dan bukti-bukti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600; tetapi hakim hendaknya menjaga agar peradilan jangan dengan sengaja diulur-ulur dengan penundaan yang lebih lama dan tidak perlu.
| | Kan. 1593 §2 | Meskipun tidak muncul atau tidak memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat menggunakan sanggahan melawan putusan. Jika ia membuktikan bahwa ia terhambat halangan yang legitim, yang tidak dapat ditunjukkan sebelumnya tanpa kesalahannya sendiri, ia dapat menggunakan pengaduan nulitas.
| << >>
|