KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1591 | Sebelum mengakhiri perkara utama, hakim atau pengadilan dapat mencabut atau mengubah dekret atau putusan sela itu, atas alasan yang wajar, entah oleh permohonan salah satu pihak entah ex officio, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1592 ยง1 | Jika pihak tergugat yang sudah dipanggil tidak tampil dan tidak memberikan alasan wajar atas ketidak-hadirannya atau tidak menjawab menurut norma kan. 1507, ง 1, hakim hendaknya menyatakan bahwa ia tidak hadir dalam peradilan, dan hendaknya memutuskan agar perkaranya diteruskan sampai putusan definitif serta pelaksanaannya, dengan menepati ketentuan-ketentuan yang ada.
| | Kan. 1592 ยง2 | Sebelum dikeluarkan dekret yang disebut dalam ง 1 itu, haruslah nyata, jika perlu dengan mengulangi pemanggilan lagi, bahwa pemanggilan telah dilakukan secara legitim dan sampai pada pihak tergugat dalam waktu-guna.
| | Kan. 1593 ยง1 | Jika pihak tergugat kemudian muncul di pengadilan atau memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat mengajukan kesimpulan-kesimpulan dan bukti-bukti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600; tetapi hakim hendaknya menjaga agar peradilan jangan dengan sengaja diulur-ulur dengan penundaan yang lebih lama dan tidak perlu.
| | Kan. 1593 ยง2 | Meskipun tidak muncul atau tidak memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat menggunakan sanggahan melawan putusan. Jika ia membuktikan bahwa ia terhambat halangan yang legitim, yang tidak dapat ditunjukkan sebelumnya tanpa kesalahannya sendiri, ia dapat menggunakan pengaduan nulitas.
| | Kan. 1594 | Jika pada hari dan jam yang ditetapkan untuk menentukan pokok sengketa penggugat tidak muncul dan tidak memberitahukan alasan yang wajar:
10 hakim hendaknya memanggil dia lagi;
20 jika penggugat tidak mematuhi pemanggilan ulang tersebut, diandaikan ia menarik kembali permohonannya menurut norma kan. 1524-1525;
30 jika kemudian ia mau campur-tangan dalam proses, hendaknya ditepati kan. 1593.
| | Kan. 1595 ยง1 | Pihak yang tidak hadir dalam peradilan, baik penggugat maupun tergugat, jika tidak dapat menunjukkan bahwa terhalang secara wajar, wajib membayar biaya sengketa yang diakibatkan oleh ketidak-hadirannya itu; jika perlu juga memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1595 ยง2 | Jika baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam pengadilan, mereka diwajibkan membayar seluruh biaya sengketa in solidum.
| | Kan. 1596 ยง1 | Orang yang berkepentingan dapat diizinkan campur-tangan dalam perkara, dalam tahap perselisihan manapun juga, entah sebagai pihak yang mempertahankan haknya sendiri, entah dalam peranan tambahan untuk membantu salah satu pihak yang berperkara.
| | Kan. 1596 ยง2 | Namun untuk diizinkan, haruslah ia sebelum penutupan perkara menyampaikan surat permohonan kepada hakim, yang menunjukkan secara singkat haknya untuk campur-tangan.
| | Kan. 1596 ยง3 | Orang yang campur-tangan dalam perkara harus diterima dalam tahap dimana perkara berada; jika perkara sudah sampai pada tahap pembuktian, kepadanya diberikan waktu yang pendek dan peremptoir untuk menyampaikan bukti-buktinya.
| << >>
|