KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1583 | Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.
| | Kan. 1584 | Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.
| << >>
|