KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1581 §1 | Pihak-pihak dapat menunjuk ahli-ahli privat yang harus disetujui oleh hakim.
| | Kan. 1581 §2 | Mereka ini, jika hakim mengizinkan, dapat memeriksa akta perkara sejauh perlu, dan boleh hadir apabila ahli-ahli yang ditunjuk melakukan peranan mereka; namun mereka selalu dapat menyampaikan laporannya.
| | Kan. 1582 | Jika untuk memutuskan perkara hakim menganggap perlu untuk mengunjungi suatu tempat atau memeriksa sesuatu, hendaknya ia menentukan itu dengan suatu dekret; dalam dekret itu hendaknya ia secara ringkas menyebutkan yang harus dipersiapkan dalam kunjungan itu, sesudah ia mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1583 | Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.
| | Kan. 1584 | Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.
| | Kan. 1585 | Orang yang memiliki presumsi hukum untuk dirinya, bebas dari beban untuk membuktikan; beban ini ada pada pihak lawan.
| | Kan. 1586 | Hakim janganlah membuat presumsi-presumsi yang tidak ditetapkan oleh hukum, kecuali dari fakta yang pasti dan tertentu, langsung terkait dengan apa yang menjadi bahan perselisihan.
| | Kan. 1587 | Suatu perkara sela muncul, setiap kali sesudah peradilan dimulai dengan pemanggilan, diajukan suatu masalah, yang meskipun tidak secara tegas tercantum dalam surat-gugat yang membuka pokok sengketa, namun demikian terkait pada perkara itu, sehingga biasanya harus dipecahkan lebih dahulu sebelum perkara yang utama.
| | Kan. 1588 | Perkara sela diajukan secara tertulis atau lisan kepada hakim yang berwenang memutus perkara utama, dengan ditunjukkan hubungan yang ada antara perkara itu dengan perkara utama.
| | Kan. 1589 §1 | Setelah menerima permohonan dan mendengar pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya hakim secepat mungkin memutuskan apakah masalah sela yang diajukan itu mempunyai dasar dan hubungan dengan peradilan utama, atau apakah harus ditolak sejak awal; dan jika ia menerimanya, apakah demikian penting, sehingga harus dipecahkan dengan putusan sela atau dengan dekret.
| | Kan. 1589 §2 | Namun jika ia memutuskan bahwa masalah sela itu tidak perlu dipecahkan sebelum putusan definitif, hendaknya ia memutuskan agar masalah itu kemudian diperhitungkan apabila memutus perkara yang utama.
| | Kan. 1590 §1 | Jika masalah sela harus dipecahkan dengan suatu putusan, hendaknya diindahkan norma-norma mengenai proses perdata lisan, kecuali hakim berpendapat lain mengingat beratnya perkara.
| | Kan. 1590 §2 | Namun jika harus diselesaikan dengan dekret, pengadilan dapat menyerahkan perkara tersebut kepada auditor atau ketua.
| << >>
|