Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1579 §1Hakim hendaknya mempertimbangkan dengan cermat tidak hanya kesimpulan para ahli, meski mereka sepakat, melainkan juga keadaan-keadaan lain dari perkara itu.

Kan. 1579 §2Dalam menyusun alasan-alasan keputusannya, ia harus menyatakan atas argumen-argumen apa ia tergerak untuk menerima atau menolak kesimpulan-kesimpulan para ahli.

Kan. 1580Kepada para ahli itu harus dibayar biaya dan honorarium, yang harus ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan dan keadilan, dengan tetap mengindahkan hukum partikular.

Kan. 1581 §1Pihak-pihak dapat menunjuk ahli-ahli privat yang harus disetujui oleh hakim.

Kan. 1581 §2Mereka ini, jika hakim mengizinkan, dapat memeriksa akta perkara sejauh perlu, dan boleh hadir apabila ahli-ahli yang ditunjuk melakukan peranan mereka; namun mereka selalu dapat menyampaikan laporannya.

Kan. 1582Jika untuk memutuskan perkara hakim menganggap perlu untuk mengunjungi suatu tempat atau memeriksa sesuatu, hendaknya ia menentukan itu dengan suatu dekret; dalam dekret itu hendaknya ia secara ringkas menyebutkan yang harus dipersiapkan dalam kunjungan itu, sesudah ia mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.

Kan. 1583Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.

Kan. 1584Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.

<<   >>