KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1573 | Kesaksian satu orang saksi tidak dapat membuat sesuatu terbuktikan penuh, kecuali mengenai saksi resmi yang memberikan kesaksian tentang hal yang dilakukan ex officio, atau karena keadaan barang-barang serta orang-orang menyarankan lain.
| | Kan. 1574 | Bantuan para ahli harus dipergunakan setiap kali dari ketentuan hukum atau hakim pemeriksaan atau pendapat mereka, yang berdasar pada kaidah-kaidah seni atau pengetahuan mereka, dibutuhkan untuk menentukan fakta atau mengenali hakikat sebenarnya dari suatu hal.
| | Kan. 1575 | Adalah tugas hakim untuk mengangkat para ahli, sesudah mendengarkan atau atas usul pihak-pihak yang bersangkutan, atau jika perlu, untuk menerima laporan-laporan yang telah dibuat oleh ahli-ahli lain.
| | Kan. 1576 | Juga para ahli dapat tidak diizinkan atau ditolak atas dasar alasan-alasan yang sama seperti halnya saksi.
| << >>
|