| Kan. 1569 §1 | Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.
|
| Kan. 1569 §2 | Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.
|
| Kan. 1570 | Saksi, meskipun sudah didengarkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan atau ex officio dapat dipanggil untuk didengarkan lagi keterangannya sebelum akta atau kesaksiannya diumumkan, jika hakim menganggap hal itu perlu atau berguna, asal tidak ada bahaya kolusi atau korupsi apapun.
|
| Kan. 1571 | Kepada para saksi harus diberikan ganti rugi menurut penilaian yang wajar dari hakim, baik ongkos-ongkos yang telah dikeluarkannya maupun keuntungan yang hilang karena memberikan kesaksian itu.
|
| Kan. 1572 | Dalam menilai kesaksian-kesaksian, jika perlu setelah meminta surat-surat kesaksian, hakim harus mempertimbangkan:
10 bagaimana keadaan pribadi serta kejujurannya;
20 apakah ia memberi kesaksian dari pengetahuan sendiri, terutama karena melihat dan mendengar sendiri, atau itu perkiraannya saja, dari berita atau mendengar dari orang lain;
30 apakah saksi konstan dan konsisten atau berubah-ubah, tidak merasa pasti atau ragu-ragu tidak menentu;
40 apakah ada saksi-saksi lain atas kesaksiannya, ataukah diperkuat oleh unsur-unsur pembuktian lain atau tidak.
|
| Kan. 1573 | Kesaksian satu orang saksi tidak dapat membuat sesuatu terbuktikan penuh, kecuali mengenai saksi resmi yang memberikan kesaksian tentang hal yang dilakukan ex officio, atau karena keadaan barang-barang serta orang-orang menyarankan lain.
|
| Kan. 1574 | Bantuan para ahli harus dipergunakan setiap kali dari ketentuan hukum atau hakim pemeriksaan atau pendapat mereka, yang berdasar pada kaidah-kaidah seni atau pengetahuan mereka, dibutuhkan untuk menentukan fakta atau mengenali hakikat sebenarnya dari suatu hal.
|
| Kan. 1575 | Adalah tugas hakim untuk mengangkat para ahli, sesudah mendengarkan atau atas usul pihak-pihak yang bersangkutan, atau jika perlu, untuk menerima laporan-laporan yang telah dibuat oleh ahli-ahli lain.
|
| Kan. 1576 | Juga para ahli dapat tidak diizinkan atau ditolak atas dasar alasan-alasan yang sama seperti halnya saksi.
|
| Kan. 1577 §1 | Hakim, dengan memperhatikan semua yang barangkali sudah dihasilkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, hendaknya menetapkan dengan dekretnya setiap pokok yang perlu dinilai oleh bantuan para ahli.
|
| Kan. 1577 §2 | Kepada ahli haruslah disampaikan akta perkara dan dokumen-dokumen lain, serta bahan-bahan lain yang dapat dibutuhkannya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan setia.
|
| Kan. 1577 §3 | Hakim, setelah mendengarkan ahli itu, hendaknya menentukan jangka waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan serta menyampaikan laporan.
|
| Kan. 1578 §1 | Para ahli hendaknya menyusun laporan masing- masing secara terpisah, kecuali hakim memerintahkan agar membuat satu laporan yang ditandatangani oleh setiap ahli; jika demikian, apabila terdapat perbedaan-perbedaan pendapat, hendaknya dicatat dengan seksama.
|
| Kan. 1578 §2 | Para ahli harus menunjukkan dengan jelas atas dasar dokumen-dokumen mana atau dengan cara-cara tepat lain mana mereka sampai pada kepastian mengenai identitas orang-orang atau benda-benda atau tempat-tempat, jalan dan cara mana yang ditempuhnya dalam memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya, dan terutama atas argumen-argumen mana mereka mendasarkan kesimpulan-kesimpulan mereka.
|
| Kan. 1578 §3 | Ahli dapat dipanggil oleh hakim untuk melengkapi penjelasan-penjelasan, sekiranya diperlukan lebih lanjut.
|
| Kan. 1579 §1 | Hakim hendaknya mempertimbangkan dengan cermat tidak hanya kesimpulan para ahli, meski mereka sepakat, melainkan juga keadaan-keadaan lain dari perkara itu.
|
| Kan. 1579 §2 | Dalam menyusun alasan-alasan keputusannya, ia harus menyatakan atas argumen-argumen apa ia tergerak untuk menerima atau menolak kesimpulan-kesimpulan para ahli.
|
| Kan. 1580 | Kepada para ahli itu harus dibayar biaya dan honorarium, yang harus ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan dan keadilan, dengan tetap mengindahkan hukum partikular.
|
| Kan. 1581 §1 | Pihak-pihak dapat menunjuk ahli-ahli privat yang harus disetujui oleh hakim.
|
| Kan. 1581 §2 | Mereka ini, jika hakim mengizinkan, dapat memeriksa akta perkara sejauh perlu, dan boleh hadir apabila ahli-ahli yang ditunjuk melakukan peranan mereka; namun mereka selalu dapat menyampaikan laporannya.
|
| Kan. 1582 | Jika untuk memutuskan perkara hakim menganggap perlu untuk mengunjungi suatu tempat atau memeriksa sesuatu, hendaknya ia menentukan itu dengan suatu dekret; dalam dekret itu hendaknya ia secara ringkas menyebutkan yang harus dipersiapkan dalam kunjungan itu, sesudah ia mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1583 | Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.
|
| Kan. 1584 | Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.
|
| Kan. 1585 | Orang yang memiliki presumsi hukum untuk dirinya, bebas dari beban untuk membuktikan; beban ini ada pada pihak lawan.
|