KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1569 §1 | Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.
| | Kan. 1569 §2 | Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.
| | Kan. 1570 | Saksi, meskipun sudah didengarkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan atau ex officio dapat dipanggil untuk didengarkan lagi keterangannya sebelum akta atau kesaksiannya diumumkan, jika hakim menganggap hal itu perlu atau berguna, asal tidak ada bahaya kolusi atau korupsi apapun.
| << >>
|