KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1568 | Notarius dalam akta hendaknya menyebutkan apakah saksi mengucapkan, melewatkan atau menolak sumpah; menyebutkan kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan dan orang-orang lain, pertanyaan-pertanyaan yang ditambahkan ex officio, dan pada umum-nya segala sesuatu yang layak diingat, yang barangkali terjadi sementara saksi didengarkan keterangannya.
| | Kan. 1569 §1 | Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.
| | Kan. 1569 §2 | Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.
| << >>
|