KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1565 §1 | Pertanyaan-pertanyaan hendaknya tidak diberitahukan sebelumnya kepada para saksi.
| | Kan. 1565 §2 | Namun jika materi kesaksian itu begitu jauh dari ingatan, sehingga pasti tidak dapat ditegaskan tanpa diingat-ingat lebih dahulu, hakim dapat memberitahu saksi sebelumnya tentang beberapa hal, jika ia menilai hal itu dapat dilakukan tanpa bahaya.
| << >>
|