KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1562 §1 | Hakim hendaknya mengingatkan saksi akan kewajibannya yang berat untuk mengatakan seluruh dan hanya kebenaran.
| | Kan. 1562 §2 | Hakim hendaknya mengambil sumpah saksi menurut kan.1532; jika saksi menolak mengucapkan sumpah, hendaknya didengarkan tanpa disumpah.
| | Kan. 1563 | Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.
| << >>
|