Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1561Pemeriksaan saksi dilakukan oleh hakim atau oleh utusannya atau oleh auditor, yang harus dihadiri oleh notarius; karena itu pihak-pihak yang bersangkutan atau promotor iustitiae atau defensor vinculi atau pengacara yang menghadiri pemeriksaan, jika mempunyai pertanyaan-pertanyaan lain kepada saksi, hendaknya mengajukannya tidak langsung kepada saksi, melainkan kepada hakim atau penggantinya, agar ia membawakan pertanyaan itu, kecuali undang-undang partikular menentukan lain.

Kan. 1562 §1Hakim hendaknya mengingatkan saksi akan kewajibannya yang berat untuk mengatakan seluruh dan hanya kebenaran.

Kan. 1562 §2Hakim hendaknya mengambil sumpah saksi menurut kan.1532; jika saksi menolak mengucapkan sumpah, hendaknya didengarkan tanpa disumpah.

Kan. 1563Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.

Kan. 1564Pertanyaan-pertanyaan hendaknya singkat, disesuaikan dengan daya tangkap orang yang harus ditanya,jangan sekaligus mencakup hanyak hal,jangan menjebak, jangan menyesatkan, jangan sugestif, bebas dari penghinaan, dan mengena pada perkara yang dimasalahkan.

<<   >>