KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1559 | Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.
| | Kan. 1560 §1 | Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.
| | Kan. 1560 §2 | Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.
| << >>
|