KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1558 §1 | Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.
| | Kan. 1558 §2 | Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.
| | Kan. 1558 §3 | Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi- saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, § 2.
| | Kan. 1559 | Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.
| << >>
|