KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1555 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, pihak yang bersangkutan dapat minta agar seorang saksi ditolak, jika dapat menunjukkan alasan yang wajar dari penolakan itu sebelum keterangan saksi didengarkan.
| | Kan. 1556 | Pemanggilan saksi dilakukan dengan dekret hakim yang diberitahukan kepada saksi secara legitim.
| | Kan. 1557 | Saksi yang dipanggil secara benar hendaknya meng- hadap atau memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
| << >>
|