KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1551 | Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.
| | Kan. 1552 §1 | Jika dituntut pembuktian lewat saksi-saksi, hendaklah nama-nama serta alamat mereka diberitahukan kepada pengadilan.
| | Kan. 1552 §2 | Butir-butir pertanyaan yang dimintakan keterangan para saksi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hakim, hendaknya disampaikan; jika tidak, permintaan kesaksian itu dianggap dilepaskan.
| << >>
|