| Kan. 155 | Seseorang yang menggantikan orang lain yang lalai atau terhalang, kalau ia memberikan jabatan, tidak memperoleh kuasa apapun karenanya terhadap orang yang diberi jabatan itu; tetapi kedudukan yuridis orang itu tetap, seolah-olah pemberian itu dilaksanakan menurut norma hukum yang biasa.
|
| Kan. 156 | Pemberian setiap abatan hendaknya dilaksanakan secara tertulis.
|
| Kan. 157 | Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.
|
| Kan. 158 §1 | Pengajuan untuk jabatan gerejawi oleh yang berwenang untuk mengajukannya, harus dibuat kepada otoritas yang berhak memberikan pengangkatan untuk jabatan itu, dan harus dibuat dalam waktu tiga bulan terhitung dari saat diperoleh berita bahwa jabatan itu sudah lowong, kecuali ditentukan lain secara legitim.
|
| Kan. 158 §2 | Kalau hak pengajuan dimiliki suatu kolegium atau kelompok orang, yang akan diajukan hendaknya ditunjuk dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan kan. 165-179.
|
| Kan. 159 | Hendaknya jangan diajukan seseorang yang tidak mau; karena itu yang akan diajukan disampaikan sesudah dimintai pendapatnya, kecuali ia menolak dalam waktu guna (tempus utilis) delapan hari.
|
| Kan. 160 §1 | Yang mempunyai hak pengajuan, dapat mengajukan satu atau beberapa orang, entah serentak ataupun berturut-turut.
|
| Kan. 160 §2 | Tak seorang pun dapat mengajukan dirinya sendiri; tetapi suatu kolegium atau kelompok orang dapat mengajukan seorang anggotanya.
|
| Kan. 161 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum, pihak yang mengajukan seseorang yang ternyata tidak cakap, dapat mengajukan hanya satu kali lagi seorang calon lain dalam waktu satu bulan.
|
| Kan. 161 §2 | Kalau orang yang telah diajukan menarik diri atau meninggal sebelum diangkat, pihak yang berhak mengajukan dapat melaksanakan haknya lagi dalam waktu satu bulan sejak diperoleh berita tentang penarikan diri atau kematian itu.
|
| Kan. 162 | Pihak yang tidak membuat pengajuan dalam waktu- guna menurut norma kan. 158, § 1 dan kan. 161, demikian pula pihak yang sudah dua kali mengajukan calon yang ternyata tidak cakap, kehilangan hak pengajuan untuk kasus itu, dan otoritas yang berhak untuk mengangkat berwenang memberikan jabatan yang lowong itu secara bebas, tetapi dengan persetujuan Ordinaris dari orang yang diangkat itu sendiri.
|
| Kan. 163 | Otoritas yang menurut norma hukum berwenang untuk mengangkat orang yang diajukan, harus mengangkat orang yang diajukan secara legitim yang didapatinya cakap dan yang menerimanya; kalau beberapa orang yang diajukan secara legitim didapatinya cakap, ia harus mengangkat salah seorang dari mereka.
|
| Kan. 164 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum, dalam pemilihan kanonik haruslah ditepati ketentuan-ketentuan kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 165 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta legitim suatu kolegium atau kelompok orang, jika suatu kolegium atau kelompok orang mempunyai hak memilih untuk suatu jabatan, pemilihan janganlah ditunda lebih dari waktu-guna tiga bulan sejak penerimaan berita bahwa jabatan itu sudah lowong; kalau jangka waktu itu telah lewat tanpa dimanfaatkan, maka otoritas gerejawi yang mempunyai hak untuk mengukuhkan pemilihan atau mempunyai hak untuk selanjutnya memberikan jabatan itu, hendaknya dengan bebas memberikan jabatan yang lowong itu.
|
| Kan. 166 §1 | Ketua suatu kolegium atau kelompok orang harus memanggil semua orang yang termasuk kolegium atau kelompok orang itu; tetapi apabila panggilan itu harus secara pribadi, maka panggilan itu sah, kalau dibuat di tempat domisili atau kuasi-domisili atau di tempat mereka sedang berada.
|
| Kan. 166 §2 | Kalau seseorang dari mereka yang harus dipanggil diabaikan dan karena itu tidak hadir, pemilihan tetap sah; tetapi atas permohonannya, yakni sesudah dibuktikan bahwa ia dilewatkan dan tidak hadir, pemilihan itu harus dibatalkan oleh otoritas yang berwenang walaupun telah dikukuhkan, asalkan secara yuridis pasti bahwa rekursus itu diajukan sekurang-kurangnya tiga hari terhitung saat penerimaan berita tentang pemilihan itu.
|
| Kan. 166 §3 | Namun kalau lebih dari sepertiga pemilih diabaikan, pemi- lihan itu tidak sah demi hukum itu sendiri, kecuali semua yang tidak diundang nyata-nyata hadir.
|
| Kan. 167 §1 | Sesudah diadakan pemanggilan secara legitim, yang berhak memberikan suara ialah mereka yang hadir pada hari dan di tempat yang ditentukan dalam undangan itu; ditiadakan kewenangan memberikan suara, baik lewat surat maupun lewat wakil, kecuali secara legitim ditentukan lain dalam statuta.
|
| Kan. 167 §2 | Kalau seseorang dari para pemilih ada di rumah tempat pemilihan diadakan, tetapi tidak bisa menghadiri pemilihan karena kesehatan yang lemah, hendaknya suaranya diminta secara tertulis oleh para skrutator.
|
| Kan. 168 | Walaupun seseorang berhak memberikan suara atas beberapa dasar, namun ia dapat memberikan hanya satu suara.
|