| Kan. 1543 | Jika terbukti bahwa dalam dokumen itu terdapat penghapusan, pembetulan, pemalsuan atau cacat lain, maka menjadi tugas hakim untuk menilai apakah dan sejauh mana dokumen itu masih berlaku.
|
| Kan. 1544 | Dokumen-dokumen tidak mempunyai daya bukti dalam peradilan, kecuali asli atau disampaikan salinan otentik dan disimpan di ruang cancellarius pengadilan, agar dapat diteliti oleh hakim dan oleh lawan.
|
| Kan. 1545 | Hakim dapat memerintahkan agar dokumen milik bersama kedua belah pihak ditunjukkan dalam persidangan.
|
| Kan. 1546 ยง1 | Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai- kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, ง 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.
|
| Kan. 1546 ยง2 | Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.
|
| Kan. 1547 | Pembuktian lewat saksi dalam perkara manapun diizinkan, dibawah pimpinan hakim.
|
| Kan. 1548 ยง1 | Kepada hakim yang bertanya secara legitim saksi-saksi harus menyatakan kebenaran.
|
| Kan. 1548 ยง2 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, ง 2, 20, dibebaskan dari kewajiban menjawab:
10 para klerikus, sejauh menyangkut hal-hal yang dinyatakan kepada dirinya atas dasar pelayanan suci; pejabat-pejabat sipil, dokter, bidan, pengacara, notaris serta lain-lain yang terikat rahasia jabatan, juga meski hanya berupa pemberian nasihat, sejauh mengenai urusan-urusan yang termasuk rahasia itu;
20 mereka yang dengan kesaksiannya mengkhawatirkan akan kehilangan nama baik, atau menimbulkan perlakuan-perlakuan berbahaya atau kerugian-kerugian berat lain bagi diri sendiri atau pasangannya atau sanak keluarga terdekat dalam hubungan darah atau kesemendaan.
|
| Kan. 1549 | Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.
|
| Kan. 1550 ยง1 | Jangan diizinkan memberikan kesaksian, anak- anak di bawah umur empat belas tahun dan orang-orang yang lemah mental; namun mereka dapat didengarkan atas dekret hakim, yang menyatakan bahwa hal itu berguna.
|
| Kan. 1550 ยง2 | Dianggap tidak mampu:
10 pihak-pihak yang berperkara, atau yang tampil di pengadilan atas nama pihak-pihak yang bersangkutan, hakim serta pembantu-pembantunya, pengacara dan lain-lain yang membantu atau pernah membantu pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara itu juga;
20 para imam, mengenai segala sesuatu yang diketahui lewat pengakuan sakramental, meskipun peniten minta agar mereka menyatakannya; bahkan apa-apa yang didengar oleh siapa pun dan dengan cara apapun dalam kesempatan pengakuan, tidak dapat diterima, meski hanya sebagai indikasi kebenaran.
|
| Kan. 1551 | Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.
|
| Kan. 1552 ยง1 | Jika dituntut pembuktian lewat saksi-saksi, hendaklah nama-nama serta alamat mereka diberitahukan kepada pengadilan.
|
| Kan. 1552 ยง2 | Butir-butir pertanyaan yang dimintakan keterangan para saksi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hakim, hendaknya disampaikan; jika tidak, permintaan kesaksian itu dianggap dilepaskan.
|
| Kan. 1553 | Hakim bertugas membatasi jumlah saksi yang berlebihan.
|
| Kan. 1554 | Sebelum saksi-saksi diperiksa, hendaknya nama-nama mereka diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi jika atas penilaian yang arif dari hakim hal itu tidak dapat dilaksanakan tanpa kesulitan berat, hendaknya dilakukan sekurang-kurangnya sebelum pengumuman kesaksian-kesaksian mereka.
|
| Kan. 1555 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, pihak yang bersangkutan dapat minta agar seorang saksi ditolak, jika dapat menunjukkan alasan yang wajar dari penolakan itu sebelum keterangan saksi didengarkan.
|
| Kan. 1556 | Pemanggilan saksi dilakukan dengan dekret hakim yang diberitahukan kepada saksi secara legitim.
|
| Kan. 1557 | Saksi yang dipanggil secara benar hendaknya meng- hadap atau memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
|
| Kan. 1558 ยง1 | Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.
|
| Kan. 1558 ยง2 | Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.
|
| Kan. 1558 ยง3 | Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi- saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, ง 2.
|
| Kan. 1559 | Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.
|
| Kan. 1560 ยง1 | Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.
|
| Kan. 1560 ยง2 | Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.
|
| Kan. 1561 | Pemeriksaan saksi dilakukan oleh hakim atau oleh utusannya atau oleh auditor, yang harus dihadiri oleh notarius; karena itu pihak-pihak yang bersangkutan atau promotor iustitiae atau defensor vinculi atau pengacara yang menghadiri pemeriksaan, jika mempunyai pertanyaan-pertanyaan lain kepada saksi, hendaknya mengajukannya tidak langsung kepada saksi, melainkan kepada hakim atau penggantinya, agar ia membawakan pertanyaan itu, kecuali undang-undang partikular menentukan lain.
|
| Kan. 1562 ยง1 | Hakim hendaknya mengingatkan saksi akan kewajibannya yang berat untuk mengatakan seluruh dan hanya kebenaran.
|
| Kan. 1562 ยง2 | Hakim hendaknya mengambil sumpah saksi menurut kan.1532; jika saksi menolak mengucapkan sumpah, hendaknya didengarkan tanpa disumpah.
|
| Kan. 1563 | Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.
|