KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1541 | Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen- argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.
| | Kan. 1542 | Dokumen privat, baik yang diakui oleh pihak yang bersangkutan maupun yang diterima oleh hakim, memiliki daya bukti yang sama seperti pengakuan di luar peradilan melawan pembuatnya atau penandatangannya dan terhadap orang-orang yang perkaranya bersandar pada mereka; melawan orang-orang luar memiliki daya bukti yang sama dengan pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, menurut norma kan. 1536, § 2.
| | Kan. 1543 | Jika terbukti bahwa dalam dokumen itu terdapat penghapusan, pembetulan, pemalsuan atau cacat lain, maka menjadi tugas hakim untuk menilai apakah dan sejauh mana dokumen itu masih berlaku.
| | Kan. 1544 | Dokumen-dokumen tidak mempunyai daya bukti dalam peradilan, kecuali asli atau disampaikan salinan otentik dan disimpan di ruang cancellarius pengadilan, agar dapat diteliti oleh hakim dan oleh lawan.
| | Kan. 1545 | Hakim dapat memerintahkan agar dokumen milik bersama kedua belah pihak ditunjukkan dalam persidangan.
| | Kan. 1546 §1 | Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai- kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, § 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.
| | Kan. 1546 §2 | Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.
| | Kan. 1547 | Pembuktian lewat saksi dalam perkara manapun diizinkan, dibawah pimpinan hakim.
| << >>
|