KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1540 §1 | Dokumen publik gerejawi ialah dokumen yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya dalam Gereja,dengan memenuhi formalitas yang ditentukan hukum.
| | Kan. 1540 §2 | Dokumen publik sipil ialah yang oleh undang-undang setiap tempat diakui demikian menurut hukum.
| | Kan. 1540 §3 | Dokumen-dokumen lainnya bersifat privat.
| | Kan. 1541 | Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen- argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.
| << >>
|