Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1535Pernyataan mengenai suatu fakta, tertulis atau lisan, di hadapan hakim yang berwenang, yang dibuat oleh salah satu pihak melawan dirinya sendiri mengenai materi peradilan itu sendiri, baik dari kemauan sendiri atau atas pertanyaan hakim, disebut pengakuan peradilan.

Kan. 1536 §1Pengakuan peradilan salah satu pihak, jika mengenai suatu urusan privat dan tidak menyangkut kepentingan umum, membebaskan pihak-pihak yang lain dari beban membuktikan.

Kan. 1536 §2Namun dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik, pengakuan peradilan dan pernyataan-pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, dapat mempunyai daya bukti yang harus dinilai oleh hakim bersama dengan keadaan perkara lain, tetapi tidak dapat dianggap mempunyai daya bukti penuh, kecuali ditambah dengan unsur-unsur yang benar-benar menguatkannya.

Kan. 1537Mengenai pengakuan di luar peradilan yang dibawa ke pengadilan, adalah wewenang hakim untuk menetapkan apa nilainya, setelah mempertimbangkan segala keadaan.

Kan. 1538Pengakuan atau pernyataan lain apapun dari pihak yang bersangkutan tidak mempunyai daya bukt apapun, jika nyata bahwa itu dibuat karena kekeliruan fakta, atau didorong oleh paksaan atau rasa takut yang berat.

Kan. 1539Dalam peradilan macam apapun dapat diterima pembuktian lewat dokumen, baik yang bersifat publik maupun privat.

Kan. 1540 §1Dokumen publik gerejawi ialah dokumen yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya dalam Gereja,dengan memenuhi formalitas yang ditentukan hukum.

Kan. 1540 §2Dokumen publik sipil ialah yang oleh undang-undang setiap tempat diakui demikian menurut hukum.

Kan. 1540 §3Dokumen-dokumen lainnya bersifat privat.

Kan. 1541Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen- argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.

Kan. 1542Dokumen privat, baik yang diakui oleh pihak yang bersangkutan maupun yang diterima oleh hakim, memiliki daya bukti yang sama seperti pengakuan di luar peradilan melawan pembuatnya atau penandatangannya dan terhadap orang-orang yang perkaranya bersandar pada mereka; melawan orang-orang luar memiliki daya bukti yang sama dengan pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, menurut norma kan. 1536, § 2.

Kan. 1543Jika terbukti bahwa dalam dokumen itu terdapat penghapusan, pembetulan, pemalsuan atau cacat lain, maka menjadi tugas hakim untuk menilai apakah dan sejauh mana dokumen itu masih berlaku.

Kan. 1544Dokumen-dokumen tidak mempunyai daya bukti dalam peradilan, kecuali asli atau disampaikan salinan otentik dan disimpan di ruang cancellarius pengadilan, agar dapat diteliti oleh hakim dan oleh lawan.

Kan. 1545Hakim dapat memerintahkan agar dokumen milik bersama kedua belah pihak ditunjukkan dalam persidangan.

Kan. 1546 §1Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai- kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, § 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.

Kan. 1546 §2Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.

Kan. 1547Pembuktian lewat saksi dalam perkara manapun diizinkan, dibawah pimpinan hakim.

Kan. 1548 §1Kepada hakim yang bertanya secara legitim saksi-saksi harus menyatakan kebenaran.

Kan. 1548 §2Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, § 2, 20, dibebaskan dari kewajiban menjawab:
10 para klerikus, sejauh menyangkut hal-hal yang dinyatakan kepada dirinya atas dasar pelayanan suci; pejabat-pejabat sipil, dokter, bidan, pengacara, notaris serta lain-lain yang terikat rahasia jabatan, juga meski hanya berupa pemberian nasihat, sejauh mengenai urusan-urusan yang termasuk rahasia itu;
20 mereka yang dengan kesaksiannya mengkhawatirkan akan kehilangan nama baik, atau menimbulkan perlakuan-perlakuan berbahaya atau kerugian-kerugian berat lain bagi diri sendiri atau pasangannya atau sanak keluarga terdekat dalam hubungan darah atau kesemendaan.

Kan. 1549Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.

Kan. 1550 §1Jangan diizinkan memberikan kesaksian, anak- anak di bawah umur empat belas tahun dan orang-orang yang lemah mental; namun mereka dapat didengarkan atas dekret hakim, yang menyatakan bahwa hal itu berguna.

Kan. 1550 §2Dianggap tidak mampu:
10 pihak-pihak yang berperkara, atau yang tampil di pengadilan atas nama pihak-pihak yang bersangkutan, hakim serta pembantu-pembantunya, pengacara dan lain-lain yang membantu atau pernah membantu pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara itu juga;
20 para imam, mengenai segala sesuatu yang diketahui lewat pengakuan sakramental, meskipun peniten minta agar mereka menyatakannya; bahkan apa-apa yang didengar oleh siapa pun dan dengan cara apapun dalam kesempatan pengakuan, tidak dapat diterima, meski hanya sebagai indikasi kebenaran.

Kan. 1551Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.

<<   >>