KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1532 | Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
| | Kan. 1533 | Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
| << >>
|