KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1531 §1 | Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.
| | Kan. 1531 §2 | Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.
| | Kan. 1532 | Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
| | Kan. 1533 | Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1534 | Mengenai pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diindahkan secara proporsional peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi para saksi dalam kan. 1548, § 2, 10, kan. 1552 dan 1558-1565.
| << >>
|