KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1527 §1 | Bukti macam apapun, yang kiranya perlu untuk memeriksa perkara dan licit, dapat diajukan.
| | Kan. 1527 §2 | Jika pihak yang bersangkutan mendesak agar bukti yang telah ditolak oleh hakim diterimanya, hakim itu sendiri hendaknya secepat mungkin membuat keputusan atas hal itu.
| | Kan. 1528 | Jika pihak yang bersangkutan atau seorang saksi menolak menghadap hakim untuk menjawab pertanyaannya, mereka dapat juga didengar lewat seorang awam yang ditunjuk oleh hakim atau diminta pernyataannya di hadapan notaris publik atau dengan cara lain apapun yang legitim.
| << >>
|