KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 152 | Janganlah seseorang diberi dua jabatan atau lebih yang tidak dapat dipadukan, yaitu yang tidak dapat dilaksanakan serentak oleh orang yang satu dan sama.
| | Kan. 153 §1 | Pemberian jabatan yang tidak lowong menurut hukum, dengan sendirinya tidak sah, dan juga tidak menjadi sah kalau kemudian menjadi lowong.
| | Kan. 153 §2 | Namun, mengenai jabatan yang menurut hukum diberikan untuk waktu tertentu, pemberiannya dapat dilakukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya batas waktu itu, dan mulai efektif sejak hari lowongnya jabatan itu.
| | Kan. 153 §3 | Janji akan suatu jabatan, yang dibuat oleh siapapun, tidak menimbulkan efek yuridis apapun.
| | Kan. 154 | Jabatan yang menurut hukum lowong, tetapi yang kebetulan masih dimiliki secara tidak legitim oleh seseorang, dapat diberikan, asalkan dinyatakan sesuai dengan ketentuan bahwa pemilikan itu adalah tidak legitim, dan penyebutan pernyataan itu dibuat dalam surat penyerahan.
| | Kan. 155 | Seseorang yang menggantikan orang lain yang lalai atau terhalang, kalau ia memberikan jabatan, tidak memperoleh kuasa apapun karenanya terhadap orang yang diberi jabatan itu; tetapi kedudukan yuridis orang itu tetap, seolah-olah pemberian itu dilaksanakan menurut norma hukum yang biasa.
| << >>
|