Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1519 ยง1Jika wali atau pengawas atau kuasa-hukum yang dibutuhkan menurut norma kan. 1481, ง 1 dan ง 3 berhenti dari tugasnya, peradilan untuk sementara ditangguhkan.

Kan. 1519 ยง2Tetapi hakim hendaknya sesegera mungkin mengangkat wali atau pengawas lain; dan ia dapat menetapkan kuasa hukum untuk perkara itu, jika pihak yang bersangkutan melalaikannya dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim sendiri.

Kan. 1520Jika selama enam bulan, meski tiada halangan apapun, tidak ada suatu tindakan peradilan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang bersangkutan, maka proses peradilan itu berhenti. Undang- undang partikular dapat menentukan batas waktu lain berhentinya proses.

Kan. 1521Berhentinya proses peradilan terjadi karena hukum sendiri dan melawan semua, juga mereka yang belum dewasa serta lain- lain yang disamakan dengan mereka; dan juga harus dinyatakan ex officio, dengan tetap ada hak minta ganti rugi terhadap wali, pengawas, pengelola, kuasa hukum, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Kan. 1522Berhentinya proses peradilan mematikan akta proses, tetapi bukan akta perkara; bahkan akta perkara itu dapat mempunyai kekuatan juga pada instansi peradilan lain, asalkan perkaranya berkisar antara orang-orang yang sama dan mengenai hal yang sama pula; tetapi sejauh menyangkut orang lain, tidak memiliki kekuatan lain kecuali nilai dokumen.

Kan. 1523Ongkos peradilan yang prosesnya berhenti hendaknya ditanggung sendiri-sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Kan. 1524 ยง1Penggugat dapat mencabut kembali peradilan dalam setiap tahap dan tingkat peradilan; demikian pula baik penggugat maupun pihak tergugat dapat mencabut kembali akta proses, seluruhnya atau beberapa saja.

Kan. 1524 ยง2Wali dan pengelola badan hukum, untuk dapat mencabut kembali peradilan, membutuhkan nasihat atau persetujuan dari mereka, yang campur-tangannya dibutuhkan untuk melakukan suatu tindakan yang melebihi batas-batas pengelolaan biasa.

Kan. 1524 ยง3Pencabutan kembali itu demi sahnya harus dibuat secara tertulis, dan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, atau kuasa hukumnya namun yang telah dibekali dengan mandat khusus, harus diberitahukan kepada pihak yang lain dan diterima olehnya atau sekurang-kurangnya tidak dilawan, dan harus diterima oleh hakim.

Kan. 1525Pencabutan kembali yang diterima oleh hakim, mempunyai kibat sama seperti berhentinya proses peradilan dan mewajibkan pihak yang mencabut kembali untuk membayar ongkos yang timbul dari akta yang dicabut itu.

Kan. 1526 ยง1Beban untuk membuktikan ada pada orang yang membuat pernyataan.

Kan. 1526 ยง2Tidak membutuhkan bukti:
10 apa yang diandaikan oleh undang-undang sendiri;
20 fakta yang dinyatakan oleh salah satu pihak yang berperkara dan diakui oleh pihak yang lain, kecuali sekalipun demikian pembuktian dituntut oleh hukum atau hakim.

Kan. 1527 ยง1Bukti macam apapun, yang kiranya perlu untuk memeriksa perkara dan licit, dapat diajukan.

Kan. 1527 ยง2Jika pihak yang bersangkutan mendesak agar bukti yang telah ditolak oleh hakim diterimanya, hakim itu sendiri hendaknya secepat mungkin membuat keputusan atas hal itu.

Kan. 1528Jika pihak yang bersangkutan atau seorang saksi menolak menghadap hakim untuk menjawab pertanyaannya, mereka dapat juga didengar lewat seorang awam yang ditunjuk oleh hakim atau diminta pernyataannya di hadapan notaris publik atau dengan cara lain apapun yang legitim.

Kan. 1529Hakim jangan mulai mengumpulkan bukti-bukti sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali atas alasan yang berat.

Kan. 1530Untuk dapat menggali dengan lebih tepat kebenaran, hakim selalu dapat menanyai pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan harus, jika atas desakan salah satu pihak atau untuk membuktikan suatu fakta yang demi kepentingan umum perlu diperjelas.

Kan. 1531 ยง1Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.

Kan. 1531 ยง2Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.


<<   >>