KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1516 | Setelah pokok sengketa ditentukan, hakim hendaknya memberi waktu yang layak kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengajukan serta melengkapi bukti-bukti.
| | Kan. 1517 | Awal peradilan mulai dengan pemanggilan; namun berakhir tidak hanya dengan diumumkannya putusan definitif, melainkan juga dengan cara-cara lain yang ditetapkan oleh hukum.
| | Kan. 1518 | Jika pihak yang bersengketa meninggal dunia atau berganti status atau berhenti dari jabatan yang menjadi dasar pengajuan perkaranya, maka:
10 bila perkara belum ditutup, peradilan ditangguhkan sampai ahli-waris dari orang yang meninggal, atau penggantinya, atau orang yang berkepentingan, membuka kembali sengketa itu;
20 bila perkara sudah ditutup, hakim harus maju ke langkah-langkah selanjutnya, dengan memanggil kuasa-hukum, jika ada; kalau tidak, ahli-waris dari orang yang meninggal atau penggantinya.
| << >>
|