KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1499 | Hakim, yang mengizinkan simpan-paksa benda atau larangan pelaksanaan hak, dapat lebih dahulu mewajibkan suatu jaminan kepada orang yang dikabulkan permohonannya itu, bahwa akan mengganti kerugian apabila ia tidak dapat membuktikan haknya.
| | Kan. 1500 | Mengenai hakikat dan kekuatan gugatan kepemilikan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan hukum sipil setempat di mana benda yang dipersoalkan kepemilikannya itu berada.
| | Kan. 1501 | Hakim tidak dapat memeriksa suatu perkara, kecuali ada permohonan yang diajukan oleh orang yang berkepentingan atau oleh promotor iustitiae menurut norma hukum.
| | Kan. 1502 | Yang mau menggugat seseorang, haruslah menyampaikan surat-gugat (libellus) kepada hakim yang berwenang, dalamnya diuraikan pokok sengketa, dan diminta pelayanan hakim.
| << >>
|