KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1491 | Setiap hak dilindungi tidak hanya dengan pengaduan, kecuali dengan jelas dinyatakan lain, melainkan juga dengan eksepsi.
| | Kan. 1492 §1 | Pengaduan manapun gugur karena daluwarsa sesuai norma hukum atau dengan cara lain yang legitim, terkecuali pengaduan mengenai status pribadi yang tidak pernah gugur.
| | Kan. 1492 §2 | Eksepsi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1462, selalu mungkin dan dari hakikatnya bersifat tetap.
| | Kan. 1493 | Penggugat dapat mengadukan seseorang dalam beberapa gugatan sekaligus, mengenai perkara yang sama atau perkara-perkara yang berbeda tetapi tidak bertentangan satu sama lain, asalkan tidak melampaui wewenang pengadilan yang didatanginya.
| | Kan. 1494 §1 | Pihak tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat di hadapan hakim itu juga dalam peradilan yang sama, karena hubungan perkara dengan gugatan utama, baik untuk menggagalkan maupun mengurangi permintaan penggugat.
| | Kan. 1494 §2 | Gugatan balik atas gugatan balik tidak diperkenankan.
| << >>
|