KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1486 §1 | Penarikan kembali kuasa hukum atau pengacara agar efektif haruslah diberitahukan kepada mereka; dan apabila pokok sengketa sudah ditentukan, hakim dan pihak lawan hendaknya diberitahu tentang penarikan kembali itu.
| | Kan. 1486 §2 | Apabila putusan definitif telah dijatuhkan, hak dan kewajiban naik banding tetap pada kuasa hukum, jika pemberi mandat tidak melawannya.
| | Kan. 1487 | Baik kuasa hukum maupun pengacara dapat dibebas- tugaskan oleh hakim dengan suatu dekret, entah ex officio entah atas permintaan pihak yang berperkara, tetapi harus atas alasan yang berat.
| | Kan. 1488 §1 | Kedua-duanya dilarang membeli sengketa, atau mencari keuntungan yang keterlaluan atau menuntut sebagian dari obyek sengketa. Jika mereka berbuat demikian, maka perjanjian itu tidak berlaku dan mereka dapat dihukum denda uang oleh hakim. Selain itu pengacara dapat diskors dari jabatannya atau juga, ika berkali-kali terjadi, dapat dihapus dari daftar pengacara oleh Uskup yang mengetuai pengadilan.
| | Kan. 1488 §2 | Dapat dihukum dengan cara demikian juga pengacara dan kuasa hukum yang dengan manipulasi hukum, menarik kembali perkara dari pengadilan yang berwenang agar diputuskan oleh pengadilan lain dengan lebih menguntungkan.
| << >>
|