KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1481 §1 | Pihak yang berperkara dapat dengan bebas menunjuk pengacara dan kuasa hukum bagi dirinya; tetapi di luar kasus yang ditetapkan dalam § 2 dan § 3, ia dapat juga menggugat dan menjawab sendiri, kecuali hakim menilai bahwa pelayanan kuasa hukum atau pengacara perlu.
| | Kan. 1481 §2 | Dalam peradilan pidana terdakwa selalu harus didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri atau diberikan oleh hakim.
| | Kan. 1481 §3 | Dalam peradilan perdata, jika mengenai orang yang belum dewasa atau mengenai peradilan yang menyangkut kepentingan umum, kecuali dalam hal perkara-perkara perkawinan, hakim hendaknya mengangkat pembela ex officio bagi pihak yang tidak memilikinya.
| | Kan. 1482 §1 | Setiap orang dapat menunjuk hanya seorang kuasa hukum bagi dirinya, yang tidak dapat mencari orang lain sebagai ganti dirinya, kecuali kewenangan yang jelas diberikan kepadanya.
| | Kan. 1482 §2 | Namun jika atas alasan yang wajar beberapa kuasa hukum telah ditunjuk oleh orang yang sama, hendaknya mereka ditentukan dengan cara prevensi di antara mereka.
| | Kan. 1482 §3 | Namun beberapa pengacara dapat diangkat sekaligus.
| | Kan. 1483 | Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
| << >>
|