KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1475 §1 | Sesudah peradilan selesai, dokumen-dokumen yang menjadi milik pribadi haruslah dikembalikan, tetapi dengan ditinggalkan salinannya.
| | Kan. 1475 §2 | Notarius dan Cancellarius dilarang menyerahkan salinan akta peradilan dan dokumen-dokumen yang diperoleh untuk proses tanpa perintah hakim.
| | Kan. 1476 | Siapa pun, baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan; adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya.
| | Kan. 1477 | Meskipun penggugat atau pihak tergugat telah menunjuk orang yang dikuasakan atau pengacara, namun ia selalu wajib hadir secara pribadi dalam sidang pengadilan menurut ketentuan hukum atau hakim.
| << >>
|