KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1471 | Jika orang yang harus diperiksa menggunakan bahasa yang tidak dikenal oleh hakim atau pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya digunakan penerjemah yang ditunjuk oleh hakim dan disumpah. Tetapi pernyataan-pernyataan hendaknya ditulis dalam bahasa asli dan ditambahkan terjemahannya. Penerjemah juga diguna- kan jika seorang yang tuli atau bisu harus diperiksa, kecuali barangkali hakim lebih menyukai jawaban atas pertanyaan yang diajukannya secara tertulis.
| | Kan. 1472 §1 | Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.
| | Kan. 1472 §2 | Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.
| << >>
|