KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1461 | Hakim yang dalam tahap perkara manapun menyadari dirinya tidak berwenang secara mutlak, harus menyatakan ketidakwenangannya.
| | Kan. 1462 §1 | Eksepsi atas perkara sudah teradili, eksepsi atas perkara sudah terselesaikan dengan kesepakatan, dan eksepsi lain yang menghentikan proses (peremptoir) yang disebut litis finitae (kasus tertutup) haruslah diajukan dan diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa; jika mengajukannya kemudian, orang yang baru kemudian mengajukannya, tidak harus ditolak, tetapi hendaknya didenda membayar ongkos, kecuali ia membuktikan bahwa tanpa itikad buruk ia menunda pengajuan penyanggahan itu.
| | Kan. 1462 §2 | Eksepsi-eksepsi lain yang menghentikan proses hendaknya diajukan dalam penentuan pokok sengketa, dan pada waktunya ditangani menurut peraturan-peraturan mengenai masalah-masalah sela.
| | Kan. 1463 §1 | Gugatan balik tidak dapat diajukan secara sah, kecuali dalam waktu tiga puluh hari sejak penentuan pokok sengketa.
| | Kan. 1463 §2 | Namun gugatan semacam itu hendaknya diperiksa bersama dengan gugatan semula, yakni pada tingkat yang sama, kecuali gugatan balik itu perlu diperiksa secara terpisah, atau hakim menilai lebih tepat demikian.
| | Kan. 1464 | Masalah-masalah jaminan ongkos peradilan yang harus dibayarkan atau pemberian bantuan hukum cuma-cuma, yang harus diajukan segera sejak awal dan hal-hal lain semacam itu biasanya harus diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa.
| | Kan. 1465 §1 | Fatalia legis, yakni batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk gugurnya hak-hak, tidak dapat diperpanjang, dan tidak dapat diperpendek dengan sah, kecuali atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1465 §2 | Namun batas-batas waktu pengadilan dan yang disepakati, sebelum habis waktu, dapat diperpanjang oleh hakim atas dasar alasan yang wajar, setelah mendengarkan atau atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi tak pernah dapat dikurangi secara sah tanpa persetujuan mereka.
| | Kan. 1465 §3 | Namun hakim harus menjaga agar sengketa jangan menjadi terlalu berlarut-larut karena perpanjangan.
| | Kan. 1466 | Apabila undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk menyelesaikan tindakan-tindakan proses, hakim harus menentukan itu sebelumnya, dengan mengingat hakikat masing-masing tindakan.
| | Kan. 1467 | Jika pada hari yang ditunjuk untuk suatu tindakan peradilan, pengadilan libur, batas waktu dianggap diundur ke hari berikut yang tidak libur.
| | Kan. 1468 | Tempat kedudukan setiap pengadilan hendaknya sedapat mungkin tetap dan buka pada jam-jam yang ditentukan.
| | Kan. 1469 §1 | Hakim yang secara paksa diusir dari wilayahnya atau di situ terhalang melaksanakan kuasanya, dapat melaksanakan kuasanya dan menjatuhkan putusan di luar wilayahnya, tetapi setelah memberitahukan hal itu kepada Uskup diosesan.
| | Kan. 1469 §2 | Diluar kasus yang disebut dalam § l, hakim, atas alasan yang wajar dan setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat pergi juga ke luar wilayahnya sendiri untuk mendapatkan bukti-bukti, tetapi seizin Uskup diosesan dari wilayah yang akan didatangi dan di tempat yang ditunjuk oleh Uskup itu.
| | Kan. 1470 §1 | Kecuali undang-undang partikular menentukan lain, selama perkara dibicarakan di hadapan pengadilan, hanyalah mereka yang ditentukan oleh undang-undang atau hakim bahwa mereka dibutuhkan untuk jalannya proses peradilan, hadir dalam ruang sidang.
| | Kan. 1470 §2 | Semua yang menghadiri peradilan, jika secara berat tidak menunjukkan sikap hormat dan taat yang semestinya terhadap pengadilan, dapat ditertibkan dengan hukuman yang wajar oleh hakim; selain itu hakim dapat menangguhkan pelaksanaan tugas para pengacara dan orang yang dikuasakan pada pengadilan-pengadilan gerejawi.
| << >>
|