| Kan. 1459 §1 | Cacat-cacat, yang dapat menyebabkan nulitas putusan, dapat diajukan sebagai eksepsi pada tahap atau tingkat peradilan manapun; demikian pula dapat dinyatakan oleh hakim ex officio.
|
| Kan. 1459 §2 | Di luar kasus yang disebut dalam § 1, eksepsi yang minta penundaan, terutama yang mengenai pribadi-pribadi serta cara peradilan, haruslah diajukan sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali baru muncul sesudah penentuan pokok sengketa; jika demikian, harus secepat mungkin dibuat keputusan atasnya.
|
| Kan. 1460 §1 | Jika eksepsi diajukan melawan wewenang hakim, hakim itu sendiri harus memutuskannya.
|
| Kan. 1460 §2 | Dalam hal eksepsi mengenai ketidak wenangan relatif, jika hakim menyatakan dirinya berwenang, maka putusannya tidak mengenal banding, akan tetapi tidak menghalangi pengaduan nulitas dan peninjauan-kembali secara menyeluruh.
|
| Kan. 1460 §3 | Namun jika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, pihak yang merasa berkeberatan, dapat menghubungi pengadilan banding dalam waktu guna lima belas hari.
|
| Kan. 1461 | Hakim yang dalam tahap perkara manapun menyadari dirinya tidak berwenang secara mutlak, harus menyatakan ketidakwenangannya.
|
| Kan. 1462 §1 | Eksepsi atas perkara sudah teradili, eksepsi atas perkara sudah terselesaikan dengan kesepakatan, dan eksepsi lain yang menghentikan proses (peremptoir) yang disebut litis finitae (kasus tertutup) haruslah diajukan dan diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa; jika mengajukannya kemudian, orang yang baru kemudian mengajukannya, tidak harus ditolak, tetapi hendaknya didenda membayar ongkos, kecuali ia membuktikan bahwa tanpa itikad buruk ia menunda pengajuan penyanggahan itu.
|
| Kan. 1462 §2 | Eksepsi-eksepsi lain yang menghentikan proses hendaknya diajukan dalam penentuan pokok sengketa, dan pada waktunya ditangani menurut peraturan-peraturan mengenai masalah-masalah sela.
|
| Kan. 1463 §1 | Gugatan balik tidak dapat diajukan secara sah, kecuali dalam waktu tiga puluh hari sejak penentuan pokok sengketa.
|
| Kan. 1463 §2 | Namun gugatan semacam itu hendaknya diperiksa bersama dengan gugatan semula, yakni pada tingkat yang sama, kecuali gugatan balik itu perlu diperiksa secara terpisah, atau hakim menilai lebih tepat demikian.
|
| Kan. 1464 | Masalah-masalah jaminan ongkos peradilan yang harus dibayarkan atau pemberian bantuan hukum cuma-cuma, yang harus diajukan segera sejak awal dan hal-hal lain semacam itu biasanya harus diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa.
|
| Kan. 1465 §1 | Fatalia legis, yakni batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk gugurnya hak-hak, tidak dapat diperpanjang, dan tidak dapat diperpendek dengan sah, kecuali atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1465 §2 | Namun batas-batas waktu pengadilan dan yang disepakati, sebelum habis waktu, dapat diperpanjang oleh hakim atas dasar alasan yang wajar, setelah mendengarkan atau atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi tak pernah dapat dikurangi secara sah tanpa persetujuan mereka.
|
| Kan. 1465 §3 | Namun hakim harus menjaga agar sengketa jangan menjadi terlalu berlarut-larut karena perpanjangan.
|
| Kan. 1466 | Apabila undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk menyelesaikan tindakan-tindakan proses, hakim harus menentukan itu sebelumnya, dengan mengingat hakikat masing-masing tindakan.
|
| Kan. 1467 | Jika pada hari yang ditunjuk untuk suatu tindakan peradilan, pengadilan libur, batas waktu dianggap diundur ke hari berikut yang tidak libur.
|
| Kan. 1468 | Tempat kedudukan setiap pengadilan hendaknya sedapat mungkin tetap dan buka pada jam-jam yang ditentukan.
|
| Kan. 1469 §1 | Hakim yang secara paksa diusir dari wilayahnya atau di situ terhalang melaksanakan kuasanya, dapat melaksanakan kuasanya dan menjatuhkan putusan di luar wilayahnya, tetapi setelah memberitahukan hal itu kepada Uskup diosesan.
|
| Kan. 1469 §2 | Diluar kasus yang disebut dalam § l, hakim, atas alasan yang wajar dan setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat pergi juga ke luar wilayahnya sendiri untuk mendapatkan bukti-bukti, tetapi seizin Uskup diosesan dari wilayah yang akan didatangi dan di tempat yang ditunjuk oleh Uskup itu.
|
| Kan. 1470 §1 | Kecuali undang-undang partikular menentukan lain, selama perkara dibicarakan di hadapan pengadilan, hanyalah mereka yang ditentukan oleh undang-undang atau hakim bahwa mereka dibutuhkan untuk jalannya proses peradilan, hadir dalam ruang sidang.
|
| Kan. 1470 §2 | Semua yang menghadiri peradilan, jika secara berat tidak menunjukkan sikap hormat dan taat yang semestinya terhadap pengadilan, dapat ditertibkan dengan hukuman yang wajar oleh hakim; selain itu hakim dapat menangguhkan pelaksanaan tugas para pengacara dan orang yang dikuasakan pada pengadilan-pengadilan gerejawi.
|
| Kan. 1471 | Jika orang yang harus diperiksa menggunakan bahasa yang tidak dikenal oleh hakim atau pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya digunakan penerjemah yang ditunjuk oleh hakim dan disumpah. Tetapi pernyataan-pernyataan hendaknya ditulis dalam bahasa asli dan ditambahkan terjemahannya. Penerjemah juga diguna- kan jika seorang yang tuli atau bisu harus diperiksa, kecuali barangkali hakim lebih menyukai jawaban atas pertanyaan yang diajukannya secara tertulis.
|
| Kan. 1472 §1 | Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.
|
| Kan. 1472 §2 | Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.
|
| Kan. 1473 | Setiap kali dalam akta peradilan dituntut tanda-tangan pihak-pihak yang bersangkutan atau tanda-tangan saksi, padahal pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan, hendaknya hal itu dicatat dalam akta itu juga, sekaligus hakim dan notarius memberi kesaksian bahwa akta itu telah dibacakan kata demi kata kepada pihak atau saksi tersebut, dan bahwa pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan.
|
| Kan. 1474 §1 | Dalam hal naik banding, salinan akta yang telah disahkan oleh notarius mengenai keasliannya dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi.
|
| Kan. 1474 §2 | Jika akta disusun dalam bahasa yang tidak dikenal oleh pengadilan yang lebih tinggi, hendaknya diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dikenal oleh pengadilan itu; haruslah dijaga agar terjemahannya setia.
|
| Kan. 1475 §1 | Sesudah peradilan selesai, dokumen-dokumen yang menjadi milik pribadi haruslah dikembalikan, tetapi dengan ditinggalkan salinannya.
|
| Kan. 1475 §2 | Notarius dan Cancellarius dilarang menyerahkan salinan akta peradilan dan dokumen-dokumen yang diperoleh untuk proses tanpa perintah hakim.
|
| Kan. 1476 | Siapa pun, baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan; adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya.
|
| Kan. 1477 | Meskipun penggugat atau pihak tergugat telah menunjuk orang yang dikuasakan atau pengacara, namun ia selalu wajib hadir secara pribadi dalam sidang pengadilan menurut ketentuan hukum atau hakim.
|
| Kan. 1478 §1 | Orang yang belum dewasa dan mereka yang tidak dapat menggunakan akal-budi hanya dapat tampil di pengadilan lewat orangtua atau wali atau pengawas mereka, dengan tetap berlaku ketentuan § 3.
|
| Kan. 1478 §2 | Jika hakim menilai bahwa hak-hak mereka yang belum dewasa berselisih dengan hak orangtua atau wali atau pengawas mereka, maka mereka tampil di pengadilan lewat wali atau pengawas yang ditunjuk oleh hakim.
|
| Kan. 1478 §3 | Tetapi dalam perkara-perkara spriritual dan yang berkaitan dengannya, jika mereka yang belum dewasa itu sudah dapat menggunakan akalbudi, dapat menggugat dan menjawab tanpa persetujuan orangtua atau wali, dan dapat tampil sendiri, jika sudah berumur genap empat belas tahun; jika tidak, lewat pengasuh yang ditunjuk oleh hakim.
|
| Kan. 1478 §4 | Mereka yang dilarang mengurusi harta bendanya, dan mereka yang lemah mental, dapat tampil secara pribadi di pengadilan hanya untuk menjawab mengenai tindak pidananya sendiri, atau atas perintah hakim; dalam hal-hal lain mereka harus menggugat dan menjawab melalui para pengawas mereka.
|
| Kan. 1479 | Setiap kali ada wali atau pengawas yang ditetapkan oleh otoritas sipil, ia dapat diterima oleh hakim gerejawi, sedapat mungkin sesudah mendengarkan Uskup diosesan dari orang yang diberi wali atau pengawas itu; sedangkan jika tidak ada wali atau pengasuh atau agaknya tidak dapat diterima, hakim sendiri hendaknya menunjuk wali atau pengawas untuk perkara itu.
|