KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1449 §1 | Dalam kasus yang disebut dalam kan. 1448, jika hakim sendiri tidak menjauhkan diri dari tugasnya, pihak yang berkepentingan dapat menolaknya.
| | Kan. 1449 §2 | Terhadap penolakan itu hendaknya Vikaris yudisial mengambil keputusan; jika ia sendiri yang ditolak, hendaknya Uskup yang mengetuai pengadilan memutuskannya.
| | Kan. 1449 §3 | Jika Uskup sendiri menjadi hakim dan terhadap dia diajukan penolakan, janganlah ia melakukan peradilan.
| | Kan. 1449 §4 | Jika penolakan diajukan terhadap promotor iustitiae, defensor vinculi atau petugas pengadilan lain, hendaknya ketua dalam pengadilan kolegial atau hakim sendiri dalam hal hakim tunggal, membuat putusan atas eksepsi ini.
| | Kan. 1450 | Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.
| | Kan. 1451 §1 | Masalah penolakan hendaknya diputuskan secepatmungkin, dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae atau defensor vinculi, jika mereka itu terlibat dan bukan mereka itu sendiri yang ditolak.
| | Kan. 1451 §2 | Tindakan yang dilakukan oleh hakim sebelum ia ditolak adalah sah; tetapi yang dilakukan sesudah diajukan penolakan, harus dibatalkan, apabila pihak yang bersangkutan memintanya dalam waktu sepuluh hari sesudah penolakan diterima.
| << >>
|