KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1447 | Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
| | Kan. 1448 §1 | Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.
| | Kan. 1448 §2 | Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.
| << >>
|