KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1440 | Jika wewenang atas dasar tingkat menurut norma kan. 1438 dan 1439 tidak ditepati, ketidak-wenangan hakim adalah mutlak.
| | Kan. 1441 | Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, § 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.
| | Kan. 1442 | Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia katolik, yang mengadili sendiri atau lewat pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik, atau lewat hakim-hakim yang diberi delegasi olehnya.
| << >>
|