KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 144 §1 | Dalam kekeliruan umum mengenai fakta atau hukum, demikian juga dalam keraguan yang positif dan probabel, baik mengenai hukum maupun mengenai fakta, Gereja melengkapi kuasa kepemimpinan eksekutif, baik untuk tata lahir maupun untuk tata batin.
| | Kan. 144 §2 | Norma yang sama diterapkan pada kewenangan-kewenangan yang disebutkan dalam kan. 882, 883, 966, dan 1111, § 1.
| | Kan. 145 §1 | Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksanakan untuk tujuan spiritual.
| | Kan. 145 §2 | Kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas untuk tiap-tiap jabatan gerejawi ditentukan baik oleh hukum sendiri yang menetap- kannya, maupun oleh dekret dari otoritas berwenang yang serentak menetapkan dan memberikan jabatan itu.
| | Kan. 146 | Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik.
| | Kan. 147 | Pemberian jabatan gerejawi terjadi: melalui penyerahan bebas oleh otoritas gerejawi yang berwenang; melalui pengangkatan oleh otoritas yang sama, jika didahului pengajuan; melalui pengukuhan atau persetujuan oleh otoritas yang sama, kalau didahului pemilihan atau postulasi; akhirnya dengan pemilihan saja dan penerimaan oleh orang yang terpilih, kalau pemilihan itu tidak membutuhkan pengukuhan.
| << >>
|