KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1413 | Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.
| | Kan. 1414 | Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.
| | Kan. 1415 | Atas dasar prevensi, apabila dua pengadilan atau lebih sama-sama berwenang, hak memeriksa perkara ada pada pengadilan yang lebih dahulu memanggil pihak tergugat secara legitim.
| | Kan. 1416 | Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.
| | Kan. 1417 §1 | Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.
| | Kan. 1417 §2 | Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh- kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.
| << >>
|