Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 141Kalau beberapa orang diberi delegasi berturut-turut, maka urusan itu hendaknya ditangani oleh orang yang diberi mandat lebih dahulu, yang kemudian tidak dicabut.

Kan. 142 §1Kuasa yang didelegasikan terhenti: kalau mandat telah diselesaikan; kalau waktunya telah lewat atau jumlah kasus untuk mana delegasi diberikan telah habis; kalau alasan yang merupakan tujuan delegasi itu telah terhenti; kalau orang yang memberi delegasi mencabutnya kembali dan memberitahukan hal itu langsung kepada orang yang diberi delegasi; dan juga kalau orang yang diberi delegasi melepaskannya dan memberitahukannya kepada orang yang memberi delegasi dan hal itu diterima olehnya; tetapi kuasa itu tidak terhenti kalau hak orang yang memberi delegasi terhenti, kecuali nyata dari klausul yang disertakan.

Kan. 142 §2Namun tindakan berdasarkan kuasa delegasi yang dilaksanakan untuk tata batin saja, kalau dilakukan tanpa menyadari bahwa waktu yang ditentukan sudah lewat, adalah sah.

Kan. 143 §1Kuasa berdasarkan jabatan terhenti bila jabatan yang dikaitkan dengannya hilang.

Kan. 143 §2Kecuali dalam hukum ditentukan lain, kuasa berdasarkan jabatan ditangguhkan, jika secara legitim diajukan banding atau rekursus melawan pencabutan atau pemecatan dari jabatan.

Kan. 144 §1Dalam kekeliruan umum mengenai fakta atau hukum, demikian juga dalam keraguan yang positif dan probabel, baik mengenai hukum maupun mengenai fakta, Gereja melengkapi kuasa kepemimpinan eksekutif, baik untuk tata lahir maupun untuk tata batin.

Kan. 144 §2Norma yang sama diterapkan pada kewenangan-kewenangan yang disebutkan dalam kan. 882, 883, 966, dan 1111, § 1.

<<   >>