KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1383 | Uskup yang menahbiskan bawahan orang lain tanpa surat dimisoria yang legitim, melawan ketentuan kan. 1015, dilarang melakukan penahbisan selama satu tahun. Sedangkan orang yang menerima tahbisan itu dengan sendirinya terkena suspensi dari tahbisan yang diterimanya.
| | Kan. 1384 | Selain kasus yang disebut dalam kan.1378-1383, yang melakukan tugas imam atau pelayanan suci lainnya secara tidak legitim, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1385 | Yang secara tidak legitim menarik keuntungan dari stips Misa, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman yang adil lainnya.
| | Kan. 1386 | Yang memberi atau menjanjikan sesuatu, agar seseorang yang memangku jabatan dalam Gereja melakukan atau melalaikan sesuatu secara tidak legitim, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; demikian pula orang yang menerima pemberian atau janji-janji itu.
| | Kan. 1387 | Imam, yang dalam melayani atau dalam kesempatan melayani maupun dalam berpura-pura melayani sakramen pengakuan, mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dari Dekalog, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana dengan suspensi, larangan, pencabutan, dan dalam kasus-kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal.
| << >>
|