KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 138 | Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dan juga kuasa yang didelegasikan untuk keseluruhan kasus, harus ditafsirkan secara luas, tetapi kuasa lain manapun harus secara sempit; namun kalau kuasa didelegasikan kepada seseorang, dimaksudkan juga bahwa ia telah diberi segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan kuasa itu.
| | Kan. 139 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum, hal bahwa seseorang menghadap otoritas yang berwenang, juga yang lebih tinggi, tidak menangguhkan kuasa eksekutif dari otoritas lain yang berwenang, baik itu kuasa berdasarkan jabatan maupun kuasa berdasarkan delegasi.
| | Kan. 139 §2 | Namun, janganlah suatu otoritas yang lebih rendah campur- tangan dalam perkara yang telah diajukan kepada otoritas yang lebih tinggi, kecuali karena alasan yang berat dan mendesak; dalam kasus itu hendaklah ia segera memberitahukannya kepada otoritas yang lebih tinggi.
| | Kan. 140 §1 | Kalau beberapa orang diberi delegasi in solidum (masing-masing secara penuh dalam lebersamaan) untuk menangani suatu urusan yang sama, maka orang pertama yang mulai menangani urusan itu menyisihkan yang lain, kecuali kemudian ia berhalangan atau dalam menangani urusan itu ia tidak mau melanjutkannya lagi.
| | Kan. 140 §2 | Kalau beberapa orang diberi delegasi untuk menangani suatu urusan secara kolegial, maka semuanya harus bekerja menurut norma kan. 119, kecuali dalam mandat ditentukan lain.
| | Kan. 140 §3 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan kepada beberapa orang, diandaikan diberikan in solidum.
| | Kan. 141 | Kalau beberapa orang diberi delegasi berturut-turut, maka urusan itu hendaknya ditangani oleh orang yang diberi mandat lebih dahulu, yang kemudian tidak dicabut.
| << >>
|