KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1362 §1 | Pengaduan pidana habis oleh daluwarsa tiga tahun, kecuali:
10 mengenai tindak pidana yang direservasi bagi Congregatio pro Doctrina Fidei;
20 mengenai hak pengaduan atas tindak pidana yang disebut dalam kan. 1394, 1395, 1397, 1398, yang didaluwarsa dengan lima tahun;
30 mengenai tindak pidana yang tidak dihukum oleh hukum umum, jika undang-undang partikular menetapkan jangka waktu daluwarsa lain.
| | Kan. 1362 §2 | Daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan atau, jika tindak pidana itu bersifat tetap atau habitual, dihitung sejak hari berhentinya.
| | Kan. 1363 §1 | Jika dalam batas waktu yang disebut dalam kan. 1362, terhitung sejak hari putusan kondemnatoris menjadi perkara teradili, kepada terpidana tidak diberitahukan dekret pelaksanaan dari hakim yang disebut dalam kan. 1651, maka pelaksanaan hukuman habis oleh daluwarsa.
| | Kan. 1363 §2 | Hal yang sama berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, jika hukuman dijatuhkan lewat suatu dekret di luar peradilan.
| << >>
|