Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1358 ยง1Penghapusan censura tidak dapat diberikan kepada pelaku, kecuali sudah mejauh dari ketegarannya, menurut norma kan. 1347 ง 2; tetapi kepada yang menjauh dari ketegarannya, penghapusan itu tidak dapat ditolak.

Kan. 1358 ยง2Yang menghapus censura dapat bertindak menurut norma kan. 1348 atau juga mewajibkan penitensi.

Kan. 1359Jika seseorang terkena beberapa hukuman, pengha- pusan hanya berlaku untuk hukuman-hukuman yang dinyatakan dalam penghapusan; sedangkan penghapusan umum menghapus semua hukuman, terkecuali yang dalam permohonan disembunyikan dengan itikad buruk oleh pelaku.

Kan. 1360Penghapusan hukuman yang dipaksakan karena rasa takut yang berat, tidak sah.

Kan. 1361 ยง1Penghapusan dapat diberikan juga kepada orang yang tidak hadir atau bersyarat.

Kan. 1361 ยง2Penghapusan untuk tata-lahir hendaknya diberikan secara tertulis, kecuali ada alasan berat yang menganjurkan lain.

Kan. 1361 ยง3Hendaknya dijaga agar permohonan penghapusan atau penghapusan itu sendiri tidak tersebar luas, kecuali sejauh hal itu berguna untuk melindungi nama baik pelaku atau perlu untuk meniadakan sandungan.

Kan. 1362 ยง1Pengaduan pidana habis oleh daluwarsa tiga tahun, kecuali:
10 mengenai tindak pidana yang direservasi bagi Congregatio pro Doctrina Fidei;
20 mengenai hak pengaduan atas tindak pidana yang disebut dalam kan. 1394, 1395, 1397, 1398, yang didaluwarsa dengan lima tahun;
30 mengenai tindak pidana yang tidak dihukum oleh hukum umum, jika undang-undang partikular menetapkan jangka waktu daluwarsa lain.

Kan. 1362 ยง2Daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan atau, jika tindak pidana itu bersifat tetap atau habitual, dihitung sejak hari berhentinya.

<<   >>