KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1357 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 508 dan 976, censura latae sententiae yang berupa ekskomunikasi atau interdik yang tidak dinyatakan, dapat dihapus oleh bapa pengakuan dalam tata-batin sakramental, kalau peniten merasa berat berada dalam keadaan berdosa berat selama waktu yang diperlukan bagi Pemimpin yang berwenang untuk mengurusnya.
| | Kan. 1357 §2 | Dalam memberikan penghapusan itu bapa pengakuan hendaknya memberikan kewajiban kepada peniten, agar dalam waktu satu bulan menghubungi Pemimpin yang berwenang atau imam yang memiliki kewenangan, dengan sanksi bahwa hukuman akan jatuh kembali, serta kewajiban agar menaati perintahnya; sementara itu bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang layak, dan sejauh keadaan mendesak, mewajibkan peniadaan sandungan dan ganti kerugian; tetapi rekursus dapat juga dilakukan lewat bapa pengakuan, tanpa menyebutkan nama.
| | Kan. 1357 §3 | Terikat oleh kewajiban yang sama untuk membuat rekursus, setelah sembuh, mereka yang menurut norma kan. 976 mendapat penghapusan atas censura yang dijatuhkan atau dinyatakan atau direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1358 §1 | Penghapusan censura tidak dapat diberikan kepada pelaku, kecuali sudah mejauh dari ketegarannya, menurut norma kan. 1347 § 2; tetapi kepada yang menjauh dari ketegarannya, penghapusan itu tidak dapat ditolak.
| | Kan. 1358 §2 | Yang menghapus censura dapat bertindak menurut norma kan. 1348 atau juga mewajibkan penitensi.
| | Kan. 1359 | Jika seseorang terkena beberapa hukuman, pengha- pusan hanya berlaku untuk hukuman-hukuman yang dinyatakan dalam penghapusan; sedangkan penghapusan umum menghapus semua hukuman, terkecuali yang dalam permohonan disembunyikan dengan itikad buruk oleh pelaku.
| | Kan. 1360 | Penghapusan hukuman yang dipaksakan karena rasa takut yang berat, tidak sah.
| | Kan. 1361 §1 | Penghapusan dapat diberikan juga kepada orang yang tidak hadir atau bersyarat.
| | Kan. 1361 §2 | Penghapusan untuk tata-lahir hendaknya diberikan secara tertulis, kecuali ada alasan berat yang menganjurkan lain.
| | Kan. 1361 §3 | Hendaknya dijaga agar permohonan penghapusan atau penghapusan itu sendiri tidak tersebar luas, kecuali sejauh hal itu berguna untuk melindungi nama baik pelaku atau perlu untuk meniadakan sandungan.
| | Kan. 1362 §1 | Pengaduan pidana habis oleh daluwarsa tiga tahun, kecuali:
10 mengenai tindak pidana yang direservasi bagi Congregatio pro Doctrina Fidei;
20 mengenai hak pengaduan atas tindak pidana yang disebut dalam kan. 1394, 1395, 1397, 1398, yang didaluwarsa dengan lima tahun;
30 mengenai tindak pidana yang tidak dihukum oleh hukum umum, jika undang-undang partikular menetapkan jangka waktu daluwarsa lain.
| | Kan. 1362 §2 | Daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan atau, jika tindak pidana itu bersifat tetap atau habitual, dihitung sejak hari berhentinya.
| << >>
|