KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1354 §1 | Kecuali mereka yang disebut dalam kan. 1355-1356, semua yang dapat memberikan dispensasi dari suatu undang- undang yang digantungi hukuman, atau dapat membebaskan dari suatu perintah dengan ancaman hukuman, dapat juga menghapus hukuman itu.
| | Kan. 1354 §2 | Kecuali itu, undang-undang atau perintah yang menetapkan suatu hukuman, dapat juga memberi kepada orang-orang lain kuasa untuk menghapuskannya.
| | Kan. 1354 §3 | Jika Takhta Apostolik mereservasi bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang lain penghapusan suatu hukuman, reservasi itu harus ditafsirkan secara ketat.
| | Kan. 1355 §1 | Asalkan tidak direservasi bagi Takhta Apostolik, hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang, meski dijatuhkan atau dinyatakan, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, dengan dekret secara pribadi atau lewat orang lain;
20 Ordinaris wilayah tempat pelaku berada, tetapi setelah berkonsultasi dengan Ordinaris yang disebut dalam no. 1, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.
| | Kan. 1355 §2 | Hukuman latae sententiae yang ditetapkan oleh undang-undang dan belum dinyatakan, kalau tidak direservasi bagi Takhta Apostolik,dapat dihapus oleh Ordinaris terhadap bawahan-bawahannya, atau terhadap mereka yang berada di wilayahnya, atau yang berbuat kejahatan di situ; dan juga dapat dihapus oleh setiap Uskup, tetapi dalam rangka tindakan Sakramen Tobat.
| | Kan. 1356 §1 | Hukuman ferendae sententiae atau latae sententiae yang ditetapkan oleh suatu perintah, yang tidak dikeluarkan oleh Takhta Apostolik, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris wilayah tempat pelaku itu berada;
20 jika hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, juga dapat dihapus oleh Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, atau yang dengan suatu dekret menjatuhkan atau menyatakannya, secara pribadi atau lewat orang lain.
| | Kan. 1356 §2 | Sebelum diberikan penghapusan, pemberi perintah haruslah diminta pendapatnya, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.
| << >>
|