KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 135 §1 | Kuasa kepemimpinan dibedakan dalam kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial.
| | Kan. 135 §2 | Kuasa legislatif harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan kuasa itu yang dalam Gereja ada pada seorang pembuat undang-undang di bawah otoritas tertinggi, tidak dapatdidelegasikan dengan sah, kecuali secara eksplisit ditentukan lain dalam hukum; seorang pembuat undang-undang yang lebih rendah tidak dapat membuat dengan sah suatu undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
| | Kan. 135 §3 | Kuasa yudisial yang dimiliki oleh para hakim atau majelis- majelis pengadilan, harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan tidak dapat didelegasikan, kecuali untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan suatu dekret atau putusan.
| | Kan. 135 §4 | Dalam pelaksanaan kuasa eksekutif hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kanon berikut.
| | Kan. 136 | Kuasa eksekutif dapat dilaksanakan oleh seseorang, walaupun ia berada di luar wilayahnya, terhadap para bawahan, juga kalau mereka di luar wilayahnya, kecuali pasti lain dari hakekat halnya atau dari ketentuan hukum; kuasa itu juga dapat dilaksanakan terhadap para pendatang yang sedang berada di wilayahnya, kalau menyangkut pemberian hal-hal yang menguntungkan atau pelaksanaan perintah baik undang-undang universal maupun partikular yang mengikat mereka menurut norma kan. 13, § 2, no.2.
| | Kan. 137 §1 | Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dapat didelegasikan baik untuk satu tindakan saja maupun untuk keseluruhan kasus, kecuali ditentukan lain dengan jelas dalam hukum.
| | Kan. 137 §2 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh Takhta Apostolik, dapat disubdelegasikan, baik untuk satu tindakan saja maupun keseluruhan kasus, kecuali orang itu dipilih demi pribadinya atau kalau subdelegasi itu dengan jelas dilarang.
| | Kan. 137 §3 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh otoritas lain yang memiliki kuasa berdasarkan jabatan, kalau didelegasikan untuk keseluruhan kasus, dapat disubdelegasikan hanya untuk kasus per kasus; tetapi kalau didelegasikan untuk satu tindakan atau tindakan-tindakan tertentu, tidak dapat disubdelegasikan, kecuali dengan jelas diizinkan oleh otoritas yang memberi delegasi itu.
| | Kan. 137 §4 | Tiada kuasa yang diterima dengan subdelegasi dapat disubdelegasikan lagi, kecuali hal itu dengan jelas diizinkan oleh yang memberikan delegasi.
| | Kan. 138 | Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dan juga kuasa yang didelegasikan untuk keseluruhan kasus, harus ditafsirkan secara luas, tetapi kuasa lain manapun harus secara sempit; namun kalau kuasa didelegasikan kepada seseorang, dimaksudkan juga bahwa ia telah diberi segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan kuasa itu.
| << >>
|