KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1345 | Setiap kali orang yang melakukan kejahatan mempunyai penggunaan akal budi yang kurang sempurna saja, atau melakukan tindak pidana itu terdorong oleh rasa takut, karena keadaan mendesak, atau oleh gejolak nafsu, atau sedang mabuk atau oleh gangguan mental lain semacam itu, hakim juga dapat tidak menjatuh- kan hukuman apapun, jika ia menilai perbaikannya dapat ditempuh lebih baik dengan cara lain.
| | Kan. 1346 | Setiap kali pelanggar melakukan beberapa tindak pidana, dan jika tumpukan hukuman ferendae sententiae tampak berlebihan, diserahkan kepada pertimbangan arif hakim untuk memperlunak hukuman dalam batas-batas yang wajar.
| | Kan. 1347 §1 | Censura tidak dapat dijatuhkan dengan sah, kecuali sebelum itu pelaku pelanggaran sudah pernah diperingatkan sekurang-kurangnya sekali agar bertobat dari ketegarannya, dengan diberikan waktu yang wajar untuk memperbaiki diri.
| | Kan. 1347 §2 | Pelaku pelanggaran harus dinilai menjauhi ketegarannya, jika ia sungguh menyesalinya, dan disamping itu memberi ganti rugi dan meniadakan sandungan sewajarnya atau sekurang-kurangnya menjanji- kannya secara serius.
| | Kan. 1348 | Jika pelaku pelanggaran dibebaskan dari dakwaannya atau tidak dijatuhi hukuman apapun, Ordinaris dapat dengan peringatan-peringatan yang sesuai atau sarana-sarana lain keprihatinan pastoral, atau jika perlu juga dengan remedium poenale, mengusahakan kebaikannya dan kepentingan umum.
| | Kan. 1349 | Jika hukuman tidak ditentukan dan undang-undang tidak membuat ketentuan lain, hakim janganlah menjatuhkan hukuman yang lebih berat, terutama censura, kecuali beratnya perkara benar- benar menuntutnya; tetapi ia tidak dapat menjatuhkan hukuman yang bersifat tetap.
| | Kan. 1350 §1 | Dalam menjatuhkan hukuman kepada seorang klerikus, harus selalu diperhatikan, agar ia jangan kekurangan apa yang perlu untuk penghidupan layak, kecuali dalam hal ia dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1350 §1 | Namun untuk klerikus yang dikeluarkan dari status klerikal, yang karena hukuman itu sungguh-sungguh berkekurangan, Ordinaris hendaknya mencukupi kebutuhannya dengan cara yang sebaik mungkin.
| | Kan. 1351 | Hukuman mengikat pelaku pelanggaran di manapun, juga meski kuasa orang yang menetapkan atau menjatuhkan hukuman itu telah berhenti, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1352 §1 | Jika hukuman melarang menerima sakramen- sakramen atau sakramentali, larangan itu ditangguhkan selama pelaku pelanggaran berada dalam bahaya maut.
| | Kan. 1352 §2 | Kewajiban untuk menaati hukuman latae sententiae yang tidak dinyatakan atau tidak dikenal di tempat orang yang melakukan kejahatan itu berada, ditangguhkan seluruhnya atau sebagian, sejauh pelaku pelanggaran tidak dapat menaatinya tanpa bahaya sandungan berat atau kehilangan nama baik.
| | Kan. 1353 | Naik banding atau rekursus atas putusan peradilan atau atas dekret, yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman manapun, mempunyai akibat penangguhan.
| | Kan. 1354 §1 | Kecuali mereka yang disebut dalam kan. 1355-1356, semua yang dapat memberikan dispensasi dari suatu undang- undang yang digantungi hukuman, atau dapat membebaskan dari suatu perintah dengan ancaman hukuman, dapat juga menghapus hukuman itu.
| | Kan. 1354 §2 | Kecuali itu, undang-undang atau perintah yang menetapkan suatu hukuman, dapat juga memberi kepada orang-orang lain kuasa untuk menghapuskannya.
| | Kan. 1354 §3 | Jika Takhta Apostolik mereservasi bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang lain penghapusan suatu hukuman, reservasi itu harus ditafsirkan secara ketat.
| | Kan. 1355 §1 | Asalkan tidak direservasi bagi Takhta Apostolik, hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang, meski dijatuhkan atau dinyatakan, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, dengan dekret secara pribadi atau lewat orang lain;
20 Ordinaris wilayah tempat pelaku berada, tetapi setelah berkonsultasi dengan Ordinaris yang disebut dalam no. 1, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.
| | Kan. 1355 §2 | Hukuman latae sententiae yang ditetapkan oleh undang-undang dan belum dinyatakan, kalau tidak direservasi bagi Takhta Apostolik,dapat dihapus oleh Ordinaris terhadap bawahan-bawahannya, atau terhadap mereka yang berada di wilayahnya, atau yang berbuat kejahatan di situ; dan juga dapat dihapus oleh setiap Uskup, tetapi dalam rangka tindakan Sakramen Tobat.
| | Kan. 1356 §1 | Hukuman ferendae sententiae atau latae sententiae yang ditetapkan oleh suatu perintah, yang tidak dikeluarkan oleh Takhta Apostolik, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris wilayah tempat pelaku itu berada;
20 jika hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, juga dapat dihapus oleh Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, atau yang dengan suatu dekret menjatuhkan atau menyatakannya, secara pribadi atau lewat orang lain.
| | Kan. 1356 §2 | Sebelum diberikan penghapusan, pemberi perintah haruslah diminta pendapatnya, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.
| | Kan. 1357 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 508 dan 976, censura latae sententiae yang berupa ekskomunikasi atau interdik yang tidak dinyatakan, dapat dihapus oleh bapa pengakuan dalam tata-batin sakramental, kalau peniten merasa berat berada dalam keadaan berdosa berat selama waktu yang diperlukan bagi Pemimpin yang berwenang untuk mengurusnya.
| | Kan. 1357 §2 | Dalam memberikan penghapusan itu bapa pengakuan hendaknya memberikan kewajiban kepada peniten, agar dalam waktu satu bulan menghubungi Pemimpin yang berwenang atau imam yang memiliki kewenangan, dengan sanksi bahwa hukuman akan jatuh kembali, serta kewajiban agar menaati perintahnya; sementara itu bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang layak, dan sejauh keadaan mendesak, mewajibkan peniadaan sandungan dan ganti kerugian; tetapi rekursus dapat juga dilakukan lewat bapa pengakuan, tanpa menyebutkan nama.
| | Kan. 1357 §3 | Terikat oleh kewajiban yang sama untuk membuat rekursus, setelah sembuh, mereka yang menurut norma kan. 976 mendapat penghapusan atas censura yang dijatuhkan atau dinyatakan atau direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1358 §1 | Penghapusan censura tidak dapat diberikan kepada pelaku, kecuali sudah mejauh dari ketegarannya, menurut norma kan. 1347 § 2; tetapi kepada yang menjauh dari ketegarannya, penghapusan itu tidak dapat ditolak.
| | Kan. 1358 §2 | Yang menghapus censura dapat bertindak menurut norma kan. 1348 atau juga mewajibkan penitensi.
| << >>
|